
25 Juni 2026
Perkembangan E-commerce Indonesia 2026: Regulasi Baru dan Peta Persaingan
Industri e-commerce Indonesia terus bertransformasi di tahun 2026. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam ekosistem perdagangan digital nasional. Salah satu aturan paling penting adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap penjual di marketplace.
Permendag 19/2026 mewajibkan marketplace untuk menolak pendaftaran penjual baru yang tidak memiliki NIB. Penjual lama diberi waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sementara penjual yang telah lama berjualan memperoleh tenggat hingga 18 bulan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, marketplace wajib melakukan pembatasan akses berupa penghentian sementara atau permanen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. NIB adalah legalitas usaha yang justru memberikan banyak manfaat, seperti kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan dan peningkatan kepercayaan konsumen terhadap penjual.
Social commerce juga semakin dominan. Live shopping di TikTok dan Instagram menjadi kanal favorit generasi muda untuk berbelanja. Pertumbuhan social commerce mencapai 60% year-on-year, mengalahkan pertumbuhan e-commerce tradisional.
Sumber:
Kelola Penjualan dengan Tatta Business
Apakah Anda menjual di berbagai platform? Tatta Business membantu mencatat penjualan dari berbagai kanal secara terpusat. Coba gratis →